![]() |
Baliho yang dipasang di depan Kantor KNPB Wilayah Timika, pada aksi hari aneksasi Papua ke dalam Indonesia 1 Mei 2017. |
TIMIKA,
Jelatanews - Rakyat Papua yang dimediasi Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika memperingati hari aneksasi Papua
Barat ke dalam Indonesia pada 1 Mei 2017 di di Kantor KNPB Timika, Jalan Sosial
Freeport Lama, Bendungan, Timika, Senin, 01 Mei 2017.
Rakyat Papua nyatakan sikap dan
menolak keberadaan pemerintah Kolonial Indonesia di Papua barat sebagai ILEGAL.
Hal itu terdapat pada baliho yang dipasang dengan tulisan “Ilegal, Status
Indonesia di Papua- 1 Mei adalah Awal Penderitaan Bangsa Papua.”
Berikut adalah tuntutan rakyat:
Pertama: Rakyat malanesia di Papua Barat
menolak keberadaan Negara Republik Indonesia di atas Teritori West Papua.
Kedua, Rakyat Malanesia di Papua Barat
menolak hasil PEPERA 1969 dan Segera Gelar Referendum Ulang bagi Bangsa Papua.
Ketiga: Rakyat Malanesia di Papua Barat
medesak kepada PBB dan Negara-negara Anggota PBB Untuk Tinjau Kembali Hasil
Pelaksanaan PEPERA 1969 dan daftarkan Bangsa Papua kembali kepada Dekolonisasi
PBB.
Keempat: Segera Intervensi Pengawasan
Internasional Untuk Papua Barat dalam Pelaksanaan Hak Penentuan Nasib sendiri.
Keelima: Rakyat Bangsa Papua sampaikan
Ucapan Terima Kasih Kepada Solidaritas dunia yang sedang lakukan penandatangan petisi
dan memberikan dukungan untuk hak penentuan nasib sendiri bagi Bangsa Papua. Muye
0 komentar:
Post a Comment