SORAK Gandeng Komite Rakyat Kebun Jeruk Melakukan Aksi Menyikapi INTIMIDASI PT. KAI DAOP II


Saat demontransi Soridaritas Rakyat gandeng komite kota kebun jeruk untuk tolak penggusuran. (Foto Mateus Tekege)

 

JelataNews _ Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi menggandeng Komite Rakyat Kebon Jeruk melakukan aksi demontran di depan Stasiun Bandung; Sabtu, 18/02/2017 di Bandung Jawa Barat.

Mereka melakukan aksi demontransi untuk menolak intimidasi, teror dan penggusuran terhadap rakyat kebun jeruk oleh PT. KAI Daop II

Penggusuran paksa yang telah dilakukan oleh PT. KAI Daop II Kota Bandung pada 26 Juli 2016 lalu itu ternyata tidak cukup bagi mereka sehingga mereka berupaya lagi untuk menyengsarakan Rakyat kebun jeruk.

Dalam orasinya, Irfan Pradana korlap aksi mengungkapkan upaya-upaya intimidasi kepada Rakyat korban penggusuran di Jalan Stasiun Barat terus dilakukan. Bahkan menghalangi rakyat mencari penghidupan mereka.

Setelah penggusuran, Rakyat kemudian membangun tenda untuk tempat tidur, juga sebagai tempat konsolidasi merencanakan apa yang harus dilakukan setelah rumah mereka dirobohkan. Selain kehilangan rumah, rakyat juga kehilangan tempat berjualan (kios) untuk mencari nafkah hidup bagi masyarakat disana.

“Hingga akhirnya setelah Tujuh bulan, rakyat korban penggusuran memulai mendirikan kios lagi di lahan semula. Alasannya jelas, menyambung hidup,” tuturnya.

Sementara itu Barra menyampaikan dalam orasinya, ternyata tidak cukup dengan menggusur rumah Rakyat di Jalan Stasiun Barat dan mengambil sebagian besar barang-barang dagangannya, PT. KAI Daop II Kota Bandung melakukan intimidasi dengan mendatangkan aparat Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) ke posko juang korban penggusuran.

“Masih juga belum cukup dengan itu, mereka (PT. KAI Daop II) kemarin, jumat 17 jam 10:00 WIB melalui aparat Polsuska mengancam akan membongkar kios tersebut,” tutur Barra.

Ancaman beserta intimidasi sebenarnya sudah berulang kali dilakukan. Hingga akhirnya, PT. KAI Daop II melalui pengacaranya, Genta Darwin, mengancam akan merobohkan kios rakyat pada hari Sabtu, 18 Februari 2017 jam 12:00. Juga mengancam akan melaporkan pengacara warga ke Polda Jabar dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Lalu rakyat korban penggusuran ini mau kemanakan? Tanya dalam orasinya.

Penyerobotan yang dimaksud adalah pendirian 2 kios jualan semi-permanen. Selain itu, mengancam juga pengacara warga dengan tuduhan melakukan ‘pengerahan massa’ (demonstrasi warga), dan akan melaporkan ke kode etik advokat (PERADI).

Intimidasi kepada Rakyat dan pengacaranya tersebut adalah bagian dari represi yang khas dilakukan penguasa terhadap perjuangan Rakyat. Ancaman melaporkan ke kode etik advokat juga menjadi aneh karena demonstrasi dibolehkan dalam Undang-Undang.

Kami dari Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi bersama Komite Rakyat Kebon Jeruk bertekad akan terus berjuang menyuarakan ketidak adilan bagi rakyat, Jelas Barra.  (Mateus Tekege)
Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: