![]() | |
Saat demontransi Soridaritas Rakyat gandeng
komite kota kebun jeruk untuk tolak penggusuran. (Foto Mateus Tekege)
|
JelataNews _ Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi menggandeng
Komite Rakyat Kebon Jeruk melakukan aksi demontran di depan Stasiun Bandung;
Sabtu, 18/02/2017 di Bandung Jawa Barat.
Mereka melakukan aksi demontransi untuk menolak
intimidasi, teror dan penggusuran terhadap rakyat kebun jeruk oleh PT. KAI Daop
II
Penggusuran paksa yang telah dilakukan oleh PT.
KAI Daop II Kota Bandung pada 26 Juli 2016 lalu itu ternyata tidak cukup bagi
mereka sehingga mereka berupaya lagi untuk menyengsarakan Rakyat kebun jeruk.
Dalam orasinya, Irfan Pradana korlap aksi
mengungkapkan upaya-upaya intimidasi kepada Rakyat korban penggusuran di Jalan
Stasiun Barat terus dilakukan. Bahkan menghalangi rakyat mencari penghidupan
mereka.
Setelah penggusuran, Rakyat kemudian membangun
tenda untuk tempat tidur, juga sebagai tempat konsolidasi merencanakan apa yang
harus dilakukan setelah rumah mereka dirobohkan. Selain kehilangan rumah,
rakyat juga kehilangan tempat berjualan (kios) untuk mencari nafkah hidup bagi
masyarakat disana.
“Hingga akhirnya setelah Tujuh bulan, rakyat
korban penggusuran memulai mendirikan kios lagi di lahan semula. Alasannya
jelas, menyambung hidup,” tuturnya.
Sementara itu Barra menyampaikan dalam
orasinya, ternyata tidak cukup dengan menggusur rumah Rakyat di Jalan Stasiun Barat
dan mengambil sebagian besar barang-barang dagangannya, PT. KAI Daop II Kota
Bandung melakukan intimidasi dengan mendatangkan aparat Polsuska (Polisi Khusus
Kereta Api) ke posko juang korban penggusuran.
“Masih juga belum cukup dengan itu, mereka (PT.
KAI Daop II) kemarin, jumat 17 jam 10:00 WIB melalui aparat Polsuska mengancam
akan membongkar kios tersebut,” tutur Barra.
Ancaman beserta intimidasi sebenarnya sudah
berulang kali dilakukan. Hingga akhirnya, PT. KAI Daop II melalui pengacaranya,
Genta Darwin, mengancam akan merobohkan kios rakyat pada hari Sabtu, 18
Februari 2017 jam 12:00. Juga mengancam akan melaporkan pengacara warga ke
Polda Jabar dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Lalu rakyat korban penggusuran ini mau kemanakan?
Tanya dalam orasinya.
Penyerobotan yang dimaksud adalah pendirian 2
kios jualan semi-permanen. Selain itu, mengancam juga pengacara warga dengan
tuduhan melakukan ‘pengerahan massa’ (demonstrasi warga), dan akan melaporkan
ke kode etik advokat (PERADI).
Intimidasi kepada Rakyat dan pengacaranya
tersebut adalah bagian dari represi yang khas dilakukan penguasa terhadap
perjuangan Rakyat. Ancaman melaporkan ke kode etik advokat juga menjadi aneh
karena demonstrasi dibolehkan dalam Undang-Undang.
Kami dari Solidaritas Rakyat
untuk Demokrasi bersama Komite Rakyat Kebon Jeruk bertekad akan terus berjuang
menyuarakan ketidak adilan bagi rakyat, Jelas Barra. (Mateus Tekege)
0 komentar:
Post a Comment