KPU Kab. Dogiyai Tetapkan Bupati Terpilih

Rapat Pleno Penetapan Bupati Dogiyai. Foto/Hengky Bobii
Dogiyai/ JelataNews_Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan umum dan  keputusan Mahkama Konstitusi (MK) di mana memutuskan pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum pegajuan permohonan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai melakukan rapat  pleno penetapan bupati terpilih periode 2017-2022, dari Aula Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiya, Juma, 07/04/2017.

Dalam pleno tersebut, ketua KPU membacakan surat keputusan  MK yang menolak pemohon (pasangan Markus Waine- Angkin Goo) karena tidak memenuhi ketentuan hukum undang-undang pasal 158 ayat  2 huruf A nomor 10-2016 dan pasal 7 ayat 2 huruf A.
“ada beberapa dokumen tapi ini sebagai keputusan Mahkama Konstitusi dalam sengketa pilkada kabupaten Dogiyai. yang diputuskan ada beberapa dokumen tapi ini sebagai keputusan yang kami bacakan,” ujar ketua KPU Dogiyai.

Setelah membacakan surat keputusan MK dan membacakan surat rekapituasi suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada akhir Februari lalu, maka pihak KPU menetapkan Pasangan nomor urut satu, Yakobus Dumupa S.IP dan Oskar Magai, S.H sebagai pemenang dalam pilkada Kabupaten Dogiyai yang berlangsung  pada 15 Februari 2017.

Penetapan Bupati ini dilangsungkan di hadapan para pejabat, PNS, Panwas dan puluhan masyarakat serta pihak keamanan.

(Hengky Bobii)
Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: