![]() |
Rapat Pleno Penetapan Bupati Dogiyai. Foto/Hengky Bobii |
Dalam pleno tersebut, ketua KPU membacakan surat keputusan MK yang menolak pemohon (pasangan Markus Waine- Angkin Goo) karena tidak memenuhi ketentuan hukum undang-undang pasal 158 ayat 2 huruf A nomor 10-2016 dan pasal 7 ayat 2 huruf A.
“ada beberapa dokumen tapi ini sebagai keputusan Mahkama Konstitusi dalam sengketa pilkada kabupaten Dogiyai. yang diputuskan ada beberapa dokumen tapi ini sebagai keputusan yang kami bacakan,” ujar ketua KPU Dogiyai.
Setelah membacakan surat keputusan MK dan membacakan surat rekapituasi suara tingkat kabupaten yang ditetapkan pada akhir Februari lalu, maka pihak KPU menetapkan Pasangan nomor urut satu, Yakobus Dumupa S.IP dan Oskar Magai, S.H sebagai pemenang dalam pilkada Kabupaten Dogiyai yang berlangsung pada 15 Februari 2017.
Penetapan Bupati ini dilangsungkan di hadapan para pejabat, PNS, Panwas dan puluhan masyarakat serta pihak keamanan.
(Hengky Bobii)
0 komentar:
Post a Comment