AMP Komite Kota Bali Gelar Diskusi Bersama Menolak Aneksasi Indonesia atas West Papua

Bali, 1 Mei 2017.



Hari ini, Senin 1 Mei 2017 Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Bali menyatakan pernyataan sikap yang diagendakan secara Nasional dalam ruang diskusi bersama mengenai “Menolak Aneksasi Indonesia atas West Papua dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat” bertempat di Asrama Nduga, mulai dari Pukul 13:30-15:30 WITA.

Indonesia telah dan sedang menjajah Papua dengan cara aneksasi atau menjajah mulai sejak 1 Mei 1963 sampai 1 Mei 2017 (sekarang telah mencapai 54 tahun). Kolonial Indonesia masih berkuasa di tanah Papua dan para kapitalis serta imprealis yang kaki tangannya militer juga menjadi penjajah di atas Tanah Papua.

Mulai saat ini, Kolonial Indonesia menggunakan pendekatan kapitalis untuk menguasai Tanah Papua. Hal ini ditandai dengan hadirnya berbagai perusahaan di Tanah Papua. Diperkirakan 84 perusahaan beroperasi di Papua dari tahun 1982 sampai 2014. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang telah eksploitasi dan ada pula yang belum. Ada juga perusahaan sudah kontrak tinggal tunggu saatnya untuk beroperasi. Belum lagi yang belum terhitung dari tahun 1960-an hingga 1982. Para kapitalis dan kolonial telah menguasai tanah Papua dengan berbagai cara halus atau cara mereka.

Jika melihat kembali sejarah Papua, bangsa Papua Barat telah merdeka pada 1 Desember 1961 dan telah memproklamsikan negara Papua Barat secara de facto dan de jure. Dalam artian bahwa Negara Papua Barat telah dipersiapkan menjadi sebuah negara berdaulat. Di mana telah menentukan nama negara “Papua Barat”, lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua”, lambang “BurungMambruk”, bendera “ Bintang Fajar atau Bintang Pagi” dan semboyang negara Papua barat “One People One Soul”. Dilihat secara De Facto, kemerdekaan Papua Barat dinyatakan sah karena kemerdekaan itu terjadi secara nyata pada tanggal 1 Desember 1961. Sedangkan secara De Jure, kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 1961 dilegalkan oleh berbagai pernyataan produk hukum. Secara hukum Nasional Indonesia dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu maka penajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Secara hukum Internasional Pasal 73 Piagam PBB berbunyi ”All People Have The Right to Self Determination Regardless of Their State of Development” dan berbagai konvensi Internasional lainnya.

Namun sayangnya, saat itu Ir. Soekarno mengemukakan bahwa Bangsa Papua masih primitive sehingga Negara Papua Barat bukan dikatakan Negara melainkan masih dalam Indonesia. Padahal saat proklamsai Negara Indonesia tahun 1945 batas wilayah Indonesia hanya dari sabang sampai Ambonia, tidak termasuk Papua Barat. Jika lihat kata primitive itu sangat salah, karena pada saat itu, banyak Rakyat Papua pintar membawa motor, sepeda, pesawat, dan kapal serta berbagai kehidupan orang Papua Barat memang telah maju di banding Indonesia. Itu terlihat jelas ketika orang-orang Belanda maupun bangsa asing masih ada di tanah Papua dengan foto atau gambar yang silam.

Pemikiran Soekarno memang sangat tidak benar secara hukum Internasional dan Nasional karena, pemikiran Soekarno dikendalikan oleh Amerika, yang mana ingin menguras, mengisap, merampas, merampok, dan membunuh serta berbagai cara Intimidasi yang dilakukan di tanah Papua yaitu dengan pendekatan operasi militer maupun melalui tindakan-tindakan untuk memusnahkan orang Papua Barat (Genocide) seperti yang dikatakan bahwa “Kami tidak butuh manusia kalau mau merdeka silahkan kalian pergi pasifik atau bilang orang Amerika antar kalian tinggal di bulan kami perlu hanya tanah mu”

Dengan diskusi kali inilah kami Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali, mengatakan bahwa 1 Mei yang bertepatan hari ini adalah hari aneksasi bangsa Papua yang mana ujungnya tiada akhir sampai Papua Merdeka, tetapi akan berakhir bila kolonial Indonesia kembali pada kaumnya sendiri dan memberikan hak bagi bangsa Papua Barat itu sendiri.

Bertepatan dengan hari buruh Internasional, AMP KK Bali juga mengikuti aksi demo di depan kantor Gubernur Bali, sekitar pukul 09:00 sampai dengan 11:00 WITA, di mana terlihat jelas adanya kaum buruh menyampaikan aspirasi tentang hak hidup dan serta AMP mewakili untuk berorasi tentang perjuangan pembebasan Rakyat Papua dengan berbagai segi perjuangan bangsa Papua Barat, seperti yang diorasikan oleh Ripka “Kami ketahui tanggal 01 Mei bukan rahasia lagi, maka seluruh para buruh tidak boleh takut dan tidak boleh ragu, berbicara kebenaran dan perjuangan ini tidak berhenti sampai disini dan terus kita berjuang mulia dari rakyat kaum tertindas maupun yang tidak tertindas serta situasi di Papua sangat dalam cengkraman Indonesia di mana rakyat Papua saat ini hidupnya tidak sejahtera dan hapuskan segala bentuk penjajahan di Papua” ungkapnya dalam aksi.

Dengan agenda yang dilakukan oleh kaum buruh yang mana di hari buruh Internasional AMP Bali juga ikut mengambil Bagian dan berpartisipasi menyuarakan hak kaum buruh, AMP Bali juga mengadakan kegiatan diskusi bersama menyangkut agenda Nasional AMP 1 Mei berdasarkan pernyataan sikap yang diedarkan untuk menyeruhkan di setiap kota.

Pernyataan sikap Nasional AMP menuntut untuk memberikan hak dan aspirasi yang di perjuangkan oleh rakyat West Papua, ada pun pernyataan sikap:
1.    Berikan Kebebasan dalam Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.

2.    Menuntup dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan MNC milik negara-negara Imperialis; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.

3.    Menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.

4.    Jamin Kebebasan Jurnalis dan Pers di Papua.

5.    Buka seluas-luasnya Ruang Akses Bagi Rakyat Papua.


Baca juga KNPB Wilayah Timika Tolak Aneksasi 1 Mei 1963
Penulis adalah Agitasi dan Propoganda Aliansi Mahasiwa Papua Komite Kota Bali
Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: