Dua Aktivis KNPB Dikenakan Pasal Makar

Aparat Gabungan Ketika membubarkan ibadat KNPB/ Foto, KNPB doc.
Timika, KAJPNews - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika, pasca penangkapan selasa (5/4) lalu, di Kampung Utikini, SP 13, resmi dikenakan pasal makar oleh penyidik Polresta Mimika.

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KNPB, Steven Itlay dan anggota KNPB, Yus Wenda,  yang menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Kapolres Mimika AKBP Yustanto.

"Yang menjadi tersangka itu satu ketuanya, Steven, dan satu lagi anggota Yus, yang memukul Kapolres," kata Paulus seperti dilansir media Timika Express, Kamis (7/4).

Paulus mengatakan, Steven Itlay dikenakan, pasal makar yakni primer pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP, sedangkan Yus Wenda, dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP. Kedua aktivis masih ditahanan Polres Mimika guna mengiikuti proses hukum selanjutnya.

Terhadap proses hukum, Kapolda Papua mengutus Kabid Binkum Polda Papua.

Wakapolda Laro Ops, Polda Papua menyampaikan kepada Kapolres Mimika, Yustanto, untuk mempertimbangkan proses hukumnya, apakah dilakukan di Polres Mimika atau dialihkan ke Polda Papua.

Terhadap itu, Yustanto menyebutkan akan mempertimbangkan sesuai kondisi.

“Yang jelas Kepolisian berkomitmen segala sesuatu, bahwa yang melanggar undang-undang akan ditindak.” Ujar Kapolres Mimika.

Lanjut Yustanto, barang bukti sudah ada tinggal proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita, sudah ada yakni spanduk bertuliskan referendum dan gambar bendera bintang kejora," ujarnya.

Kepolisian Resor Mimika menangkap belasan aktivis KNPB lantaran diduga melakukan orasi Politik dan terlibat dalam pemukulan terhadap Kapolres Mimika, AKBP Yustanto Mudjiharso.

Para aktivis KNPB dalam orasinya dituding telah memprovokasi masyarakat setempat agar terus menyuarakan kemerdekaan Papua.


Honaratus Pigai
Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: