Guru Honorer Akan Diseleksi, DPRD Siap Dorong Satu Kelas Di KPG

Para Kepsek, Pengawas Sekolah dan Pengelolah Paud mendengar arahan dari darasumber dalam Kegiatan Rakornis. Foto/ Hengky Bobii
Dogiyai, KAJPNews_persoalan pembayaran tenaga guru honorer dan tenaga honorer yang berlebihan di sekolah-sekolah menjadi masalah bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Dogiyai. Hal itu dikarenakan  perekrutan tenaga guru honorer yang tidak jelas dan terpaksa, maka ke depan pihak Dinas Pendidikan akan menyeleksi Ijazah berdasarkan latar belakang pendidikan dan  kebutuhan sekolah. Demikan dikatakan Sekertaris Dinas P & K, Anton Degei dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakornis) Bidang Pendidikan di Aula SMP YPPK Moenameni, Rabu, 14/12/2016.

Dijelaskan, selama ini pemberian Surat Keterangan (SK) terdiri dari tiga sumber, yakni Kepala Sekolah sendiri, Dinas Pedidikan dan Bupati. Namun dengan alasan meningkatkan kualitas dan mutu Pendidikan dan juga guru honorer yang berlebihan itu, maka ke depan pihaknya akan mengecek ijazah dan kebutuhan sekolah, sebab selama ini banyak tenaga guru honorer diangkat karena hubungan sosial.
“jadi kita akan seleksi, selama ini guru honor diangkat karena hubungan saudara, teman dan sejenisnya pada hal ijazah cuma SMA.  jadi kita akan seleksi sesuai kebutuhan di sekolah-sekolah, dan standar ijazah harus berlatar belakang pendidikan” ujar Sekertaris Dinas P & K Dogiyai dalam Rapat koordinasi dan Evaluasi itu.

Salah satu masalah meningkatnya tenaga honorer di sekolah-sekolah itu disebabkan karena desakan dari pemilik hak ulayat untuk diangakt  jadi pegawai honorer dan  mengacam akan memalang sekolah jika tidak direktut, maka pilihan Kepala sekolah hanya bisa mengikuti kehendak mereka guna mempertahankan gedung sekolah.
 “kami selalu ditekan dengan oleh pemilik ulayat jadi kami juga berusaha pertahankan sekolah karena itu kami rekrut,” kata salah satu kepala Sekolah dalam Sesi Tanya jawab.

Terkait dengan Surat Keterangan (SK) Honorer, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Yulius Agapa, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, untuk merekrut tenaga honorer  akan mengacu pada undang-undang  Aparatur Sipil Negara (ASN).
“jadi ke depan  yang resmi itu hanya SK dari Bupati, ini sesuai undang-undang ASN bukan dari kabag hukum,” ujar Yulius.

Sementara itu, untuk mengakomodir tenaga honorer dan meningkatkan mutu pendidik dan pendidikan itu sendiri, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang membidangi Pendidikan, Yusak Tebai, berjanji akan berupaya membuka kelas untuk Pemda Dogiyai di Kolose Pendidikan Guru (KPG), agar  lulusan SMP dan guru honorer yang berijasah SMA dapat disekolahkan.
“selama ini kita tidak kerja sama, DPR jalan sendiri, dinas juga jalan sendiri. Jadi untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan  ini kami akan akomodir dan bahas di sidang, supaya buka satu kelas di KPG” ujar Sekertaris Komisi B ini.


(Hengky B)

Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: