Belakangan ini, aturan kampung yang ditetapkan oleh masyarakat di beberapa kampung di Lembah Kamuu seperti larangan mengkonsumsi dan menjual minuman keras, larangan mengkonsumsi dan menjual pinang dan larangan memakai celana bagi kaum perempuan merupakan aturan adat untuk meminimalisir kekacau-balauan hidup masyarakat. Hal ini ditempuh masyarakat untuk menata hidup masyarakat yang lebih baik.
Meskipun demikian, hadirnya aturan kampung itu mengundang sorotan dari berbagai kalangan, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan. Dalam pelantikan kepala kampung se-kabupaten Dogiyai, bupati Dogiyai dalam kata sambutannya sempat menyinggung soal makan pinang. Dalam sambutannya itu ia membebaskan larangan makan pinang. Atas nama gereja, pastor paroki St. Maria Immakulata Moanemani dalam khotbahnya pada hari Minggu (2 Maret 2015), mengatakan bahwa, soal makan dan mengenakan celana bagi kaum perempuan tak perlu dilarang.
“Aturan kampung tentang makan pinang seharusnya tidak perlu. Yang penting adalah orang yang makan pinang harus tahu diri meludah pinang di sembarangan tempat, sebab orang pesisir yang punya budaya makan pinang biasa meludah pinang dalam botol.” kata pastor Agustinus. “dan larangan pake celana juga tak perlu. Asal rapi dan sopan.” lanjunya.
Menurut pastor Agustinus dalam khotbahnya, larangan soal pake celana tidak ada dalam Alkitab. Maka itu ia mengatakan kalau larangan itu dibebaskan.
Hal senada disampaikan oleh Dewan Paroki St. Maria Immakulata Moanemani. “Dari gereja tidak melarang makan pinang.” kata Primun Agapa.
Menanggapi hal itu, Marinus Agapa, penggagas aturan kampung mengatakan bahwa aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihaknya adalah aturan kampung, maka pihak lain tak perlu ikut campur.
“Aturan kampung yang kami tetapkan merupakan aturan-aturan yang berangkat dari budaya. Bukan dari gereja ataupun pemerintah. Maka pantas kalau pastor melihat dari sudut pandang gereja dan bupati melihat dari sudut pandang yang berbeda. Yang tentu berbeda dari sudut pandang budaya.” kata Marinus.
Lebih jauh Marinus mengatakan bahwa, walaupun ada sorotan-soratan dari lembaga agama dan pemerintah atapun lembaga lainnya, aturan kampung tetaplah aturan kampung. Maka tak seorang pun yang dapat meniadakannya. (Vitalis Goo)
Meskipun demikian, hadirnya aturan kampung itu mengundang sorotan dari berbagai kalangan, baik secara perorangan maupun secara kelembagaan. Dalam pelantikan kepala kampung se-kabupaten Dogiyai, bupati Dogiyai dalam kata sambutannya sempat menyinggung soal makan pinang. Dalam sambutannya itu ia membebaskan larangan makan pinang. Atas nama gereja, pastor paroki St. Maria Immakulata Moanemani dalam khotbahnya pada hari Minggu (2 Maret 2015), mengatakan bahwa, soal makan dan mengenakan celana bagi kaum perempuan tak perlu dilarang.
“Aturan kampung tentang makan pinang seharusnya tidak perlu. Yang penting adalah orang yang makan pinang harus tahu diri meludah pinang di sembarangan tempat, sebab orang pesisir yang punya budaya makan pinang biasa meludah pinang dalam botol.” kata pastor Agustinus. “dan larangan pake celana juga tak perlu. Asal rapi dan sopan.” lanjunya.
Menurut pastor Agustinus dalam khotbahnya, larangan soal pake celana tidak ada dalam Alkitab. Maka itu ia mengatakan kalau larangan itu dibebaskan.
Hal senada disampaikan oleh Dewan Paroki St. Maria Immakulata Moanemani. “Dari gereja tidak melarang makan pinang.” kata Primun Agapa.
Menanggapi hal itu, Marinus Agapa, penggagas aturan kampung mengatakan bahwa aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihaknya adalah aturan kampung, maka pihak lain tak perlu ikut campur.
“Aturan kampung yang kami tetapkan merupakan aturan-aturan yang berangkat dari budaya. Bukan dari gereja ataupun pemerintah. Maka pantas kalau pastor melihat dari sudut pandang gereja dan bupati melihat dari sudut pandang yang berbeda. Yang tentu berbeda dari sudut pandang budaya.” kata Marinus.
Lebih jauh Marinus mengatakan bahwa, walaupun ada sorotan-soratan dari lembaga agama dan pemerintah atapun lembaga lainnya, aturan kampung tetaplah aturan kampung. Maka tak seorang pun yang dapat meniadakannya. (Vitalis Goo)
0 komentar:
Post a Comment