![]() |
FIMSOR PAPUA di kampung susay kab.maybrat saat Diskusi, Dok MY/JNP |
Maybrat, JNP - 1 November 2018 bertempat
di kampung susay, distrik Aifat utara kab.maybrat -papua barat tepat pada jam 2
- 4 sore
FIM Sorong bersama Pemuda, pelajar,Mahasiswa
dan Masyarakat.
telah melakukan diskusi di kampung susay
terkait dengan topik Diskusi SWIPING KTP PENDUDUK ASLI DAN NON ASLI DI
KAB.MAYBRAT, Hal ini di katakan,”Mario Yumte yang sebagai Ativis FIM Sorong Via
Facebook kepada Media ini Selasa, 06/10
Menurut Mario, “Kartu Tanda Penduduk (
KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Lanjutnya, “Kartu ini wajib dimiliki
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin
Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau
telah kawin Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17
tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan
tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang
bersangkutan, KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup
yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali KTP berisi informasi
mengenai pemilik kartu, termasuk
1. NIK
2. Nama
lengkap
3. Tempat
& Tanggal
4. lahir
Jenis kelamin
5. Agama
6. Status
Golongan darah
0 komentar:
Post a Comment