Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Dogiyai Sosialisasikan Dokumen Administrasi Kependudukan

Ketua kegiatan sosialisasi, Yohanes Butu Amd. Sos memberikan penjelasan terkait Dokumen Administrif Kependudukan dari Aula Gereja Katolik St. Don Bosco, Bomomani. Foto/ Ibogoo
Dogiyai, JN_ Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya miliki data administrative kependudukan dan catatan sipil bagi warga yang berdomilisi di Wilayah Kabupaten Dogiyai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sosialisaikan dokumen administratif yang wajib diperhatikan setiap penduduk. Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni di Moanemani dan Mapia, Selasa, 17/10/2017.

Dalam sosialisasinya,  para pemateri memberikan pandangan pentingnya miliki beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan akte lahir, akte kematian serta  akte nikah dan akte lainnya, sebab semua itu akan  mempermudah dalam urusan hidup dengan pemerintahan.

Kepala Seksi Pendaftaran Kependudukan, Laurens Tebay mengatakan banyak masyarakat yang takut miliki e-KTP karena ada rumor bahwa e-KTP itu milik setan yang disebut dengan angka enam-enam, namun Ia justru memberikan pandangan bahwa sifat dan kebiasaan buruk itu yang sebenarnya setan.
“ enam-enam itu bukan e-KTP, tapi enam-enam adalah kebiasaan dan kelakuan kita yang tidak baik,” ujar Laurens dalam sosialisasi dari Aula Gereja Katolik St Don Bosco, Bomomani.

Laurens menjelaskan, penduduk di Kabupaten Dogiyai  terus meningkat dengan berbagai kepentingan, namun banyak yang tidak terdaftar di Dinas Kependudukan. Ia meminta agar setiap penduduk wajib  mendaftar diri agar bisa  akses keperluan dengan muda. mekanisme dan syarat mengurus kartu Keluarga dan karu tanda penduduk adalah terlebih dahulu membawah surat pengantar dari lurah.

“Animo masyarat yang masuk ke kabupaten dogiyai terlalu banyak, ada yang penduduk sementara, ada yang penduduk menetap, ada yang pencari kerja, ada yang hubungan family. Tapi banyak yang belum terdaftar,” katanya.

Sementara itu, Bidang catatan sipil yang  mengurus akte-akte seperti  akte lahir, akte nikah, akte kematian dan adopsi anak, pemateri bagian catatan sipil, Yohanes Butu Amd. Sos mengatakan mekanisme untuk miliki akte adalah terlebih duluh miliki Kartu Keluarga.

“jadi bagian kependudukan yang urus KTP dan kartu keluarga dengan catatan sipil yang urus akta-akta ini saling kait mengkait,” ungkap Yohanes yang juga adalah Ketua Panitia Sosialisasi Dokumen Administrtif Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2017.

Turut diundang dalam kegiatan sosialisasi ini, diantaranya perwakilan Gereja Katolik dan Protestan yang diwakili satu Pastor dan satu Pendeta, para Kepala Distrik, Sekertaris Distrik dan para Kepala Kampung serta Sekertaris Kampung dari 10 Distrik dan 79 Kampung yang ada di Kabupaten Dogiyai.

(jelatanews/Hengky B)
Share on Google Plus

About Admin

0 komentar: