Membaca
judul tulisan ini, sebagian orang pasti bertanya: mengapa dilarang
menjual tanah? Sebagian orang pasti berpandangan bahwa tanah adalah hak
seseorang, jadi tak perlu ada larangan. Tetapi bagi saya, tanah tidak
perlu dijual sebab orang Papua memandang tanah sebagai ibu (yang memberi
susu). Tanah juga merupakan hak warisan dari suku dan atau marga. Maka
itu, orang Papua mesti menjaga keutuhan tanah untuk selanjutnya
diwariskan kepada generasi yang akan datang.
Di Papua, tanah adalah 'hak sulung' setiap orang yang mesti dimiliki. Jadi dilarang menjual tanah, sebab hak sulungnya akan berpindah tangan kepada orang lain dengan dasar sertifikat tanah yang dianut negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, maka hak ulayat dan atau hak waris tanah terhapus dihadapan perundang-undangan bangsa Indonesia. Jika orang Papua menjual tanah habis-habisan, akan kemana anak-cucu bangsa Papua? Jika orang Papua menjual tanah, mereka tak perlu kawin atau kalau bisa diwajibkan menjadi pastor.
Di Papua, tanah adalah 'hak sulung' setiap orang yang mesti dimiliki. Jadi dilarang menjual tanah, sebab hak sulungnya akan berpindah tangan kepada orang lain dengan dasar sertifikat tanah yang dianut negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat ini, maka hak ulayat dan atau hak waris tanah terhapus dihadapan perundang-undangan bangsa Indonesia. Jika orang Papua menjual tanah habis-habisan, akan kemana anak-cucu bangsa Papua? Jika orang Papua menjual tanah, mereka tak perlu kawin atau kalau bisa diwajibkan menjadi pastor.


0 komentar:
Post a Comment